Perusahaan menunjuk dan memberi wewenang kepada Agen untuk memasarkan Produk milik Perusahaan, dan Agen bersedia untuk menerima penunjukkan Perusahaan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian ini.
Agen bukan merupakan karyawan perusahaan dan tidak ada satupun dari Pasal-Pasal dalam Perjanjian ini yang dapat diartikan sebagai menciptakan hubungan ketenaga kerjaan antara Perusahaan dan Agen baik secara tegas maupun diam-diam.
Agen berkewajiban mempergunakan waktu dan perhatiannya untuk melakukan hal-hal di bawah ini :
Agen wajib untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan tidak akan memberitahukan atau membocorkan Informasi Rahasia kepada siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, kecuali semata-mata untuk menjalankan fungsi keagenan sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Perjanjian ini dan/atau atas persetujuan tertulis Perusahaan.
Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dibuatnya Perjanjian ini, sampai suatu waktu yang tidak terbatas, kecuali diakhiri oleh salah satu Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini setiap saat tanpa adanya alasan dan kewajiban untuk membayar kompensasi dalam bentuk apapun dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh ) hari sebelumnya kepada Pihak lainnya.
Dalam hal terjadi perselisihan diantara Para Pihak mengenai pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah dengan itikad baik.
Jika melalui cara penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai suatu kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri dan untuk itu Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah yaitu di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun
Jika ada sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena sebab apapun maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang lainnya dalam Perjanjian ini, dan Para Pihak sepakat untuk mencari ketentuan-ketentuan penggantinya.